Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Hukum

Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah

Yudha
Yudha Published 14 Mar 2026, 12:27
Share
2 Min Read
Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
SHARE

Pada putusan tingkat pertama itu, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita juga terbukti melakukan TPPU.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam pemilik produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys agar memberikan uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang dijual.

Jaksa juga menyebut uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. (Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Artis, dokter Reza Gladys, Mahkamah Agung Republik Indonesia, nikita mirzani, pemerasan, Permohonan kasasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fitur Insight di aplikasi wondr by BNI. Foto: Dok BNI BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr
Next Article Ramalan Zodiak Minggu Ini, Keberuntungan, Tantangan, dan Energi Baru (7–13 Desember 2025) Ramalan Zodiak Akhir Pekan: Siapa Paling Beruntung 14–16 Maret 2026?

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?