Pada putusan tingkat pertama itu, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita juga terbukti melakukan TPPU.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam pemilik produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys agar memberikan uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang dijual.
Jaksa juga menyebut uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. (Vinolla)
