Pihaknya berharap, PJ Gubernur DKI Jakarta mau mengkaji ulang kebijakan itu sehingga kebijakan itu bisa diterapkan mulai tahun depan. Dia berharap, para mantan PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup itu kembali dipekerjakan hingga tahun depan agar memiliki kesiapan untuk berwiraswasta.
“Ya harapannya tolong lah kalau mau dikaji ulang kembali Kepgub 1095 pak Pj Gubernur, dikembalikan dulu kita bekerja dulu. Itu kajian kapan mau selesainya, kapan dimulainya, itu tidak ada harapan buat kami. Harapan kami bisa kembali bekerja lagi. Hanya itu yang bisa kami sampaikan, terima kasih banyak atas perhatian dan kerja samanya,” tegasnya.
Terpisah, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku telah mengecek ke lapangan terkait kondisi PJLP yang terimbas kebijakan itu. Menurutnya, sebagian besar petugas PJLP baik-baik saja menjalankan tugas dengan normal.
“Saya cek, tadi kan saya ke penjaringan, ke beberapa ini, PJLP normal-normal saja. Mungkin ada satu-dua di Kelurahan, ya wajar. Tapi tadi saya sudah perintahkan untuk difasilitasi,” kata Heru. (Peri)