Sebab, dalam LHP era Sambo itu menyebutkan aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan anggota Polri aktif. “Terkait kasus tambang ilegal itu kan katanya tanggal 7 April 2022, ada surat dari mantan Kadiv Propam ke Kapolri terkait ada anggaran masuk dari pengusaha ilegal untuk digunakan kedinasan, itu apakah Kapolri tahu akan surat tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, dugaan suap dan gratifikasi tambang ilegal Ismail Bolong mencuat ke publik usai beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor : R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam yang menyebut sejumlah nama anggota dan pejabat Polri termasuk Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto diduga terseret dalam pusaran beking tambang ilegal Ismail Bolong.
Sementara, ditambah LHP tersebut dikeluarkan pada masa Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, dan Hendra Kurniawan saat menjabat Karopaminal Div Propam Polri. (Joesvicar Iqbal/msb)