IPOL.ID – Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) akan mengecek beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat dan anggota Polri pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan, pihaknya akan mengkroscek kebenaran surat tersebut dengan pihak Mabes Polri. “Untuk hal berkaitan laporan dari Div Propam ke Kapolri, kami akan cek nanti hal lain di luar hal yang sudah beredar. Karena saya dengar ada beberapa laporan, nanti hasilnya kami perlu mendapat penjelasan dari pihak Polri,” tutur Benny dalam diskusi publik bertajuk Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Dia mengatakan, penelusuran itu akan dilakukan mengingat adanya surat LHP dari Div Propam Polri era Ferdy Sambo dilayangkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, pemeriksaan guna mengungkap kebenaran dari adanya pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dalam membekingi bisnis Ismail Bolong.
Sebab, dalam LHP era Sambo itu menyebutkan aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan anggota Polri aktif. “Terkait kasus tambang ilegal itu kan katanya tanggal 7 April 2022, ada surat dari mantan Kadiv Propam ke Kapolri terkait ada anggaran masuk dari pengusaha ilegal untuk digunakan kedinasan, itu apakah Kapolri tahu akan surat tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, dugaan suap dan gratifikasi tambang ilegal Ismail Bolong mencuat ke publik usai beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor : R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam yang menyebut sejumlah nama anggota dan pejabat Polri termasuk Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto diduga terseret dalam pusaran beking tambang ilegal Ismail Bolong.
Sementara, ditambah LHP tersebut dikeluarkan pada masa Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, dan Hendra Kurniawan saat menjabat Karopaminal Div Propam Polri. (Joesvicar Iqbal/msb)