IPOL.ID- Kriminolog menilai motif pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Namun, baik Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi–keduanya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J–membantah keterangan ahli yang memberikan kesaksiannya di hadapan hakim tersebut.
Sambo mengklaim kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya benar terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
“Kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut karena itu menyangkut istri saya,” ujar Sambo.
Selain itu, Sambo juga menyayangkan perihal konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku kriminolog.