“Bantahan terhadap, mohon maaf, dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasilnya juga tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” kata Sambo.
“Di mana penyidik ini menginginkan semua dalam rumah itu harus jadi tersangka. Sekali lagi mohon maaf,” sambung dia.
Sementara itu saat diberi kesempatan memberi tanggapan keterangan ahli oleh hakim, Putri pun mengungkapkan hal yang senada dengan Ferdy Sambo.
“Kepada terdakwa PC, bagaimana terhadap keterangan lima orang saksi ini, apakah benar semua atau salah semua atau tidak tahu menahu?” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
“Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai Ahli Kriminolog mohon maaf sebelumnya pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat,” ujar Putri.