IPOL.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Dalam sidang, Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, mengungkapkan, saat diperiksa di Provos Polri dan menyodorkan keterangan sehubungan kejadian di Magelang, Ferdy Sambo datang.
Kemudian Ferdy Sambo merobek-robek kertas yang berisi keterangan Kuat Ma’ruf. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, bertanya ke Kuat Ma’ruf, “Saudara dibawa ke Provos (Polri), saudara (semua tersagka) dipisah satu-satu?”
Pertanyaan Ketua Majelis Hakim diamini oleh terdakwa. “Betul,” jawab Kuat.
Kemudian hakim kembali mencecar dengan pertanyaan lain. “Saudara bisa menjawab skenario (pembunuhan Brigadir J) itu?” tanyanya lagi.
“Tidak, awalnya saya belum ada apa-apa, saya sudah jawab semuanya, tapi baru separuh Pak Sambo datang, itu kertasnya disobek (Ferdy Sambo),” jawab Kuat.
Kuat pun ditanya siapa anggota Provos Polri yang memeriksanya agar bisa dipanggil ke pengalidan untuk mengecek kebenaran pernyataan terdakwa.