Oleh karena itu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.
Gunanya untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.
“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (juga) akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Burhanuddin. (Yudha Krastawan)