IPOL.ID – KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus. Karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/12).
Seperti diketahui, KUHP yang baru telah disahkan dan disepakati oleh pemerintah dan DPR pada 6 Desember 2022 lalu. KUHP baru ini mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Oleh karena itu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.
Gunanya untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.
“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (juga) akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Burhanuddin. (Yudha Krastawan)