IPOL.ID – Anggota Komisi I DPR, Krisantus Kurniawan, menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan merupakan upaya nyata bangsa Indonesia mengganti tatanan hukum positif agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman
“KUHP suatu negara merupakan ekspresi peradaban bagi negara yang bersangkutan. Penggantian tatanan hukum tersebut merupakan penggantian atau perubahan secara mendasar dan rasional,” tuturnya dalam Webinar bertema ‘Urgensi Pembaruan KUHP’, baru-baru ini.
Menurut politisi asal pemilihan Kalimantan Barat tersebut, pembaruan hukum pidana merupakan upaya untuk mengganti tatanan Hukum Pidana Positif (Ius Constitutum) dengan tatanan hukum pidana yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
“Pada akhirnya pembaruan hukum pidana harus secara nyata diwujudkan melalui kebijakan/politik hukum pidana,” ujarnya.
Dia menegaskan, hakikat pembaruan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaruan hukum pidana itu sendiri, yaitu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana.