IPOL.ID – 10 anggota polisi, 1 di antaranya meninggal dunia akibat serangan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jabar, Rabu pagi (7/12).
“PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekjen PBNU H Suleman Tanjung, Rabu (7/12).
Menurut Suleman, apapun motif yang dilakukan pelaku, tindakan bom bunuh tidak bisa dibenarkan. “Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan, kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama manapun,” tandasnya.
Pria yang akrab disapa Buys Sultan ini mengatakan, hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2019 di Kota Banjar menyerukan meaati hukum negara adalah kewajiban seorang muslim dan warga negara Indonesia.
“Tidak boleh menjadikan syariat apapun sebagai instrumen untuk melawan hukum negara,” tegasnya.
Sultan mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap Polri untuk mengungkap kasus ini. “Jika ada aspirasi, sebaiknya disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.