Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PBNU: TNI Duduki Jabatan di MA-Kejagung Tak Masuk Akal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PBNU: TNI Duduki Jabatan di MA-Kejagung Tak Masuk Akal
Headline

PBNU: TNI Duduki Jabatan di MA-Kejagung Tak Masuk Akal

Farih
Farih Published 17 Mar 2025, 14:13
Share
3 Min Read
tni
Ilustrasi. Foto: Puspen TNI
SHARE

IPOL.ID – Rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai kritik dari sejumlah pihak. Revisi yang tengah digodok ini memungkinkan prajurit aktif TNI mengisi lima jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer, termasuk posisi strategis seperti di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) menyebut tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejagung dan MA.

Dia juga menyayangkan pembahasan RUU TNI tersebut terkesan buru-buru dan dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3).

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” katanya dalam keterangan tertulis Senin (17/3).

Baca Juga

Ilustrasi PBNU. Foto: NU Online
Gus Ipul Pastikan Muktamar NU Digelar Agustus 2026
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Savic menuturkan untuk jabatan sipil lain yang diusulkan dalam RUU TNI, seperti di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masih dapat diterima, namun penempatan prajurit aktif di MA dan Kejagung Agung dinilai sulit diterima.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejaksaan agung, mahkamah agung, PBNU, revisi uu tni, RUU TNI, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pekan Bazar Ramadan Murah di Rumah UMKM, Exhibition Hall Smesco Indonesia., berlangsung 15-21 Maret 2025. Foto: Dok Kementerian UMKM DWP Kementerian UMKM Kolaborasi Perluas Pasar Produk Lokal Lewat Pekan Bazar Ramadan Murah
Next Article Beras impor Bulog. Foto: Dok Bulog 300 Ribu Ton Beras Bulog Berkutu, Legislator Komisi IV DPR Minta Pertanggungjawaban

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Headline
Kasus PRT Tewas Lompat di Benhil, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
06 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?