Ke depan, OJK juga akan menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan investor diantaranya penerapan klasifikasi Manajer Investasi melalui penyempurnaan regulasi terkait perizinan Manajer Investasi dan penyusunan regulasi terkait ranking dan rating Reksa Dana serta perubahan peraturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan urun dana (SCF).
Selain kegiatan kuliah umum, dalam rangka SEPMT di Banjarmasin ini, OJK dan SRO juga menggelar berbagai kegiatan seperti CSR, Media Gathering, Talkshow Media Lokal, serta sosialisasi kepada komunitas lokal seperti Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Ikatan Wanita Perbankan Indonesia, Bhayangkari, dan Jalasenastri Provinsi Kalsel. (ahmad)
