Menkes Budi menjelaskan bahwa pembentukan konsep pendidikan dokter spesialis melalui hospital based dapat memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendukung upaya produksi dan pemerataan dokter spesialis.
Dia menambahkan, konsep pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit juga memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta PPDS untuk mendukung perbanyakan produksi dan pemerataan dokter spesialis.
“Objektifnya bukan untuk mengurangi produksi dalam sistem universitas melainkan untuk membuka peluang baru dan menambah jumlah produksinya melalui sistem pendidikan berbasis rumah sakit,” ujar Budi.
Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis. Dari yang semula 300, menjadi 600 di tahun 2022, menjadi 1.600 di tahun 2023, dan tahun 2024 akan disediakan sebanyak 2500 beasiswa untuk dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk fellowship lulusan luar negeri.