Apalagi pengawasan yang dilakukan selama ini oleh Komisi Kejaksaan adalah murni untuk mengawasi korps Adhyaksa.
“Kejaksaan tidak merasa bahwa Komjak mengawasi, mencari-cari kesalahan dan melakukan upaya untuk mencari panggung, tapi Kejaksaan merasa yakin bahwa apa yang dilakukan Komisi justru memperkuat bahwa pengawasan sama pentingnya dengan tugas pelaksanaan kewenangan yang diatur oleh undang-undang,” pungkas Barita.(Yudha Krastawan)