IPOL.ID – Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian mengaku sudah rutin melakukan penindakan terhadap para juru parkir liar yang ada di DKI Jakarta. Namun, keberadaan parkir liar ini diakui sulit untuk dibenahi karena menjadi mata pencaharian juru parkir liar.
“Kucing-kucingan tuh. Sudah diusir nongol lagi. Kita udah lakukan penindakan,” ujar Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Aji Kusambarto kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, juru parkir liar yang berhasil ditindak akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, ucapnya, tak sedikit oknum itu diproses hukum melalui aparat Kepolisian. Sebab, tegasnya, oknum ini memungut retribusi tak resmi dari masyarakat.
“Namanya pemungutan gak resmi kan bisa dikatakan pemaksaan juga, ya, makanya langsung polisi itu kalau dapet (jukir parkir liar) polisinya langsung melakukan BAP itu,” jelasnya.
Untuk mengurangi masalah parkir liar di Ibu Kota, ia mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap para jukir parkir liar. Namun, ia mengakui memang hal itu masih belum membuat kapok.
Sejauh pengetahuannya, jukir-jukir parkir liar sama halnya dengan pak ogah yang selalu muncul tiba-tiba ketika melihat kesempatan penghasilan. Sebab, dua pekerjaan ilegal tersebut memang selalu menarik.
“Mungkin masyarakat sekitar situ, mungkin juga preman-preman seperti itulah yang mungkin memang kehidupannya dengan cara gitu,” jelasnya.
“Ya sama kayak pak ogah, ada tikungan sedikit dimanfaatkan untuk memungut sesuatu. Gitu juga parkir, meleng sedikit langsung dimanfaatkan, apalagi kalau yang istilahnya potensial perekonomian, ya,” tandas Aji. (pin)