IPOL.ID – Pasangan suami-istri (pasutri) ini dibekuk polisi lantaran telah menguras habis uang di rekening bank milik orang lain. Uang ratusan juta rupiah dibobol pelaku.
Kapolsek Mampang Mashuri mengatakan, pasutri itu adalah Moch Iqbal (36) dan Niken Handayani (24). Awalnya mereka menemukan telepon genggam di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Handphone temuan itu tidak dikembalikan ke pemilik malah membuka isi dalam handphone.
“Dan membuka handphone melihat ada M-banking BRI Mobile,” ujar Mashuri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12).
Pelaku membobol M-Banking dengan metode lupa password. Uang yang ada di rekening dikuras habis dan dialihkan ke rekening milik salah satu pelaku.
“Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban Ke nomor rekening pelaku atas nama Niken Handayani,” sebutnya.
Polisi lalu menangkap keduanya di Stasiun Senen Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 23.55 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit telepon genggam, enam unit perhiasan dan uang tunai senilai Rp5 juta.