IPOL.ID – Aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, KPK, dan Kepolisian diminta melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan proyek hidran mandiri di Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Proyek ini diduga hasil praktik kongkalikong antara pengusaha berinizial RS dan pengguna anggaran di kedua Sudin Damkar & Penyelamatan di dua wilayah itu. Proyek dinilai menyalahi aturan. Pembangunan hidran mandiri dengan Harga Perkiraan Satuan (HPS-nya) Rp4.967.567.400 (di Sudin Damkar & Penyelamatan Jaksel) dimonopoli oleh pengusaha RS batal dilelang. Anehnya tetap dijalankan dan sampai saat ini masih berlabgsung.
“Proyek pengadaan hindran mandiri senilai Rp5.002.663.490 pada APBD DKI 2022 batal dilelang. Anehnya, proyek ini tetap dijalankan oleh pengusaha RS yang selama ini mendominasi proyek-proyek pengadaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI dan Sudin Jaksel-Jaktim,” beber Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Derap Pembangunan, Andre Widjojo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/12).