IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pada proses pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Namun, KPK membantah telah menemukan kesulitan dalam melakukan upaya paksa tersebut.
“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap hibah tersebut, salah satunya anggota DPR RI Anwar Saddad.
Tessa memastikan proses hukum terhadap para tersangka masih terus bergulir sampai sekarang.
Buktinya, penggeledahan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan. Terkini, penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah lokasi, antara lain rumah milik mantan anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti hingga kantor KONI Jawa Timur.
“Dengan adanya tindakan penggeledahan yang mereka akan ketahui itu juga dapat menunjukkan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan. Dan masih diperlukan adanya penguatan, penguatan untuk perkara yang sedang ditangani,” ucap Tessa.