Diantara kebijakan krusial adalah PP 71 Tahun 2014 jo PP 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut serta petunjuk teknis yang langsung dilaksanakan dan diikuti dengan petunjuk teknis di lapangan.
Selanjutnya dibentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada tahun 2016. Badan ini memiliki tanggung jawab restorasi gambut di 7 provinsi di Indonesia dengan target 1,2 juta ha.
Indonesia juga telah melakukan inventarisasi lahan gambut seluas 24,2 juta ha lebih yang terbentuk menjadi 865 Kesatuan Hidrologi Gambut. Sekitar 3,6 juta ha gambut direstorasi pada lahan konsesi dan target 49,8 juta di APL. Untuk itu telah dibangun 28.105 unit dan 9.153 unit pembangunan sekat kanal. Selain itu multipihak terlibat dalam Program Desa Lindung Gambut Mandiri atau Desa Mandiri Peduli Gambut.
“Berdasarkan pengalaman dan pencapaian tersebut di atas, Indonesia percaya bahwa lahan gambut yang terdegradasi dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Menteri Siti.
Indonesia telah menjadikan restorasi gambut dan pencegahan kebakaran lahan gambut sebagai salah satu fokus utama dalam Net Sink Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lain (FoLU) 2030.