Kemudian prasasti Ratu Boko c semua mengandung keterangan tentang pendirian lingga, yaitu Lingga Krtivaso, Lingga Tryambaka, dan Lingga Hara.
Prasasti lain yang ditemukan yaitu prasasti Pereng (862 M) mengandung keterangan pendirian sebuah bangunan suci untuk dewa Siwa yaitu candi Badraloka.
Selanjutnya tinggalan Arkeologi lainnya yang bersifat Hinduisme adalah arca Durga, Ganesa, miniatur candi, yoni dan prasasti dari lempengan emas.
Komplek Kraton Ratu Boko sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan pada Pasal 66 ayat (1), Setiap orang dilarang Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan/atau dari letak asal.
Kemudian pada Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).