IPOL.ID – Perayaan malam tahun baru biasanya diisi dengan seruan terompet dan menyalakan petasan, Namun, pada pesta perayaan malam tahun baru 2023 ini, Polri meminta masyarakat meniadakan petasan.
“Kalau petasan tidak boleh,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/12).
Pelarangan petasan, kata Dedi, karena mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Meski petasan dilarang, polisi masih boleh merayakan pergantian malam tahun baru dengan kembang api.
Hanya saja, sambung Dedi, penggunaan kembang api juga harus mengantongi izin.
“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” ujarnya.
Masyarakat harus terlebih dahulu mengurus proses perizinan dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.
“Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan,” jelasnya.
Selain petasan, masyatakat juga diimbau tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal itu menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.