Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perdalam Obstruction of Justice, Kejagung Cecar Tiga Karyawan Waskita Karya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perdalam Obstruction of Justice, Kejagung Cecar Tiga Karyawan Waskita Karya
Hukum

Perdalam Obstruction of Justice, Kejagung Cecar Tiga Karyawan Waskita Karya

Bambang
Bambang Published 20 Dec 2022, 23:36
Share
2 Min Read
IMG 20221220 WA0096
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami adanya dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Pendalaman itu kini dilakukan oleh penyidik pidana khusus dengan memeriksa tiga orang saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (20/12).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu berasal dari PT Waskita Karya, di antaranya AW selaku Vice President Divisi Finance, AL selaku Project Manager Divisi Infrastruktur II dan VAS selaku karyawan.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (20/12).

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

Pemeriksaan ketiga saksi itu juga sekaligus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan obstruction of justice penyidikan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya, MRR sebagai tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung Cecar Tiga Karyawan Waskita Karya, kejaksaan agung, Perdalam Obstruction of Justice, PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221220 WA0094 4 King Maker Ini Dilema pada Tiga Pasang Capres, Simak Siapa Saja yang Potensi
Next Article sim keliling Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

HeadlineNews
Viral di Medsos, Diduga Mahasiswi Selingkuh dengan Petinggi Kampus Demi Nilai Bagus Cumlaude
25 Apr 2026, 00:07
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
Hukum
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
24 Apr 2026, 20:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?