Anis melanjutkan, terdapat juga tower penyeberangan dengan konduktor yang melintas di atas Selat Buton yaitu pada TIP 231 – 232. Dia memastikan pembangunan jaringan ini sudah memenuhi aturan bagi infrastruktur yang melintas selat/perairan.
“Untuk tower penyeberangan, konduktor dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku di mana ketinggian bentangan konduktor minimal 55 meter dari permukaan air pasang tertinggi (Higher High Water Tide/HHWL) sehingga tower dibangun dengan ketinggian 97,9 meter,” katanya.
Anis menambahkan, PLN juga mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur listrik tersebut.
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini tetap memperhitungkan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di mana komponen TKDN yang digunakan pada pembangunan GI 150 kV Raha mencapai 60,33 Persen dan SUTT 150 kV Raha-Baubau mencapai 84,75 Persen,” pungkas Anis.(Yudha Krastawan)