IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus mayat perempuan korban mutilasi yang disimpan di dalam kontainer plastik di sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, penemuan mayat korban mutilasi berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan orang hilang adalah pria berinisial MEL.
“Kami sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang ada seorang laki-laki yang hilang. Lalu kami menurunkan tim Resmob (Reserse Mobile) untuk menyelidiki keberadaan pria ini,” ucap Hengki di Jakarta, Sabtu (31/12).
Lalu polisi mendapat kabar orang yang dicari ada di indekos di Tambun, Bekasi. Polisi lalu mendatangi indekos MEL, Kamis (29/12), malam, tepatnya pukul 23.00 WIB. Lalu petugas meminta pemilik indekos untuk membuka kamar kos tersebut.
“Ternyata di dalam kami menemukan hal yang sangat mengejutkan. Ternyata di sana ada jenazah yang ditempatjab di dalam dua kontainer,” ujarnya.
Petugas kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS guna mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Sedangkan jasad korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi dan proses identifikasi lanjutan antara lain identitas dengan tes DNA.
Di TKP, polisi menemukan identitas perempuan. Hanya polisi tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa identitas tersebut adalah milik korban.
Sewaktu polisi mengevakuasi jenazah korban mutilasi, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos tapi kemudian langsung kabur.
Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil tersebut ada MEL dan beberapa orang lainnya.
“Ada mobil yang datang tapi kabur, langsung kita kejar. Kita kejar akhirnya didapati beberapa orang termasuk terduga pelaku,” katanya.
Dia menambahakan, ada wanitanya juga di mobil tersebut. “Kita dalami motifnya dan sebagainya. Jadi ini masih sangat awal, sangat dini,” ujarnya.
Hanya hengki mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penetapan tersangka harus berdasarkan “scientific crime investigation”. (ahmad)