IPOL.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatatkan, realisasi penerimaan pajak hingga 7 Desember 2022 baru mencapai Rp36,98 triliun atau 80,93 persen dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp45,7 triliun. Namun, dari sejumlah sektor penerimaan pajak, hanya pajak parkir yang paling rendah penerimaannya.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta Hayatina menegaskan, pihaknya akan berusaha mengejar target penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini.
“capaian terendah adalah pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak air tanah, yang masing-masing baru sekitar 27,83 persen, 47,36 persen dan 51,89 persen,” ujar Hayatina kepada wartawan, dikutip Jum’at (9/12/2022).
Hingga 7 Desember 2022, ungkapnya, pajak parkir di Jakarta bisa terealisasi sekitar Rp375 miliar lebih atau 27,83 persen dari target Rp1,35 triliun.
Persentase capaian ini lebih rendah dari tahun 2021 lalu, di mana pada periode yang sama capaian pajak parkir DKI Jakarta sebesar Rp277 miliar lebih atau 92,65 persen dari target Rp300 miliar.