IPOL.ID – Tak terima dipecat dari keanggotaan Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden RI, Joko Widodo akrab disapa Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12).
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).
Dalam gugatan eks Kadiv Propam Polri di PTUN Jakarta tersebut, Presiden Joko Widodo menjadi tergugat I, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tergugat II.
Ada empat poin yang dimasukkan Ferdy Sambo dalam gugatannya terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.