3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sementara, berdasar status riwayat perkara pada laman SIPP PTUN Jakarta belum ditetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan, serta tanggal penetapan jadwal sidang.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri karena keterlibatannya pada kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat itu Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH, namun Komisi Kode Etik Polri menolak banding tersebut sehingga Sambo tetap dipecat sebagai anggota Polri.
Sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri dimulai Sambo juga sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun ditolak.