IPOL.ID – Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji.
Ini adalah salah satu diktum rekomendasi yang dibacakan oleh Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo KHR Ahmad Azaim Ibrahimy pada penutupan mudzakarah.
“Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH),” kata KH R Ahmad Azaim membacakan butir rekomendasi di Situbondo, baru-baru.
Selain itu, mudzakarah juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan. “Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin panjang,” sebut KH R Azami Ibrahimy.
Forum yang dihadiri para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi ini meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan haji dengan melibatkan stakeholder terkait.