Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembilan Rekomendasi Mudzakarah, Salah Satunya Larang Penggunaan Dana Talangan Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Sembilan Rekomendasi Mudzakarah, Salah Satunya Larang Penggunaan Dana Talangan Haji
Nasional

Sembilan Rekomendasi Mudzakarah, Salah Satunya Larang Penggunaan Dana Talangan Haji

Iqbal
Iqbal Published 01 Dec 2022, 08:02
Share
4 Min Read
biaya haji sip
Mudzakarah Perhajian Indonesia merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Foto: ist
SHARE

Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan berkualitas, kami seluruh peserta mudzakarah perhajian Indonesia 1444 H/2022 M merekomendasikan:
1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini, baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji;
2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan, baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan;
3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi;
4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrean haji (waiting list);
5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fikih, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk;
6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal BIPIH;
7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antren haji semakin panjang;
8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH);
9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan stakeholder terkait. (ahmad)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi hujan DKI dan sekitarnya Senin 7 Agustus 2023 malam. Foto: SHUTTERSTOCK Jangan Keluar Rumah Sebelum Menyimak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Berikut Ini
Next Article Gedung KPK Jakarta 696x462 1 KPK Awasi Investasi Telkomsel ke GOTO

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?