Diakui Gembong, protes terkait aksi kerjasama korporasi PAM Jaya dan Moya Indonesia itu pun mendapat pencerahan langsung dari direksi PAM Jaya. Menurutnya, PAM Jaya dipastikan tidak lagi melakukan swastanisasi air namun, swasta dilibatkan dalam penyediaan air bersih.
“Distribusinya itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Kalau yang dilakukan kemarin kan penyediaan dan distribusi dilakukan oleh pihak swasta. Kalau sekarang, yang dilakukan oleh PAM Jaya soal ketersediaan air bersihnya. distribusinya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Dengan kerja sama itu, jelasnya, pemenuhan cakupan layanan air bersih tidak perlu lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PAM Jaya. Dengan adanya sistem bundling, ucapnya, pihak swasta bertanggung jawab atas pengelolaan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) yang nantinya didistribusikan kepada masyarakat melalui PAM Jaya.
“Karena memang alokasi anggarannya cukup besar. Untuk kerja sama selama 25 tahun itu kalau enggak salah sekitar 23 triliun. 23 triliun selama 25 tahun itu yang dikerjakan oleh Moya untuk penyediaan air bersih. Ada kekhawatiran fraksi pdip, jangan-jangan kalau diboikot oleh Moya, kita nggak ada distribusi air bersih kepada warga enggak ada.