Lalu untuk pengembaliannya, lanjut Sumedana, terdakwa meminta kepada saksi untuk membuka satu akun yang kemudian saksi membuka rekening atas nama Pramudji Chandra.
Rekening tersebut dipergunakan sebagai sarana untuk dijadikan pengembalian atas modal kerja dan keuntungan yang saksi dapatkan dari pengelolaan perdagangan ikan dan pengoperasian kapal milik saksi.
“Dengan sepengetahuan terdakwa, dalam mengelola dana modal kerja, saksi Irwan Gozali seolah-olah melakukan kerja sama jual beli ikan antara saksi selaku supplier dengan Perum Perindo selaku buyer, tetapi ikan yang diperjualbelikan tidak pernah ada diserahkan kepada Perum Perindo,” papar Sumedana.
“Sementara, Wenny Prihartini dalam kesaksiannya tidak diinformasikan oleh terdakwa mengenai skema transaksi jual beli ikan antara saksi Irwan Gozali dan Perum Perindo yang tidak ada ikannya,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)