IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah meneken aturan terkait dengan batas usia Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) hingga 56 tahun. Hal ini menuai polemik karena ada 3100 PJLP melewati batas 56 tahun yang terancam berhenti.
Namun, aktivis Jakarta Initiative Adjie Rimbawan menyambut baik aturan pembatasan usia PJLP tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan. Terlebih, ucapnya, di Jakarta ada 300 ribuan usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.
“Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyelematkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300ribuan orang. Sehingga, akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif. Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur,” ujar Adjie Rimbawan di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Meski demikian, ungkapnya, rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan fair agar tepat sasaran. Menurutnya, tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.
“Rekrutmen tenaga PJLP ini pun harus dilakukan secara fair dan transparan sehingga peluang ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan kategori yang dibutuhkan,” katanya.
Aktivis muda Jakarta ini juga menyodorkan solusi untuk para pekerja eks PJLP yang kontraknya berhenti akibat pembatasan usia tersebut. Dia meminta Heru Budi Hartono untuk membuka kesempatan wirausaha serta memberikan akses permodalan usaha bagi eks PJLP.
“Jadikan eks PJLP itu pelaku UMKM. Mas Heru bisa melibatkan Dinas UMKM, Parekraf atau menggaet swasta untuk memberikan peluang usaha baru bagi eks PJLP ini. Karena sekarang sangat terbuka kesempatan itu seperti buka gerai kuliner dan lain-lain,” tegasnya.
Menurutnya, pembatasan usia PJLP tersebut diperlukan untuk menjaga produktivitas pekerja terutama pada profesi PJLP dengan skala berat. Hal ini sesuai Permenaker 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun
“Pertama, karena memang Permenaker 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun. Kedua, kita memasuki era bonus demografi dimana mayoritas penduduk berusia produktif. Jadi kalau dilihat secara luas bahwa PJLP itu kategori pekerjaan lapangan sehingga tenaga yang diperlukan juga harus fresh,” katanya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun.
Dalam membuat Kepgub PJLP itu, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarang menetapkan batasan usianya, namun mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun,” katanya. (Peri)