IPOL.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tahun 2014, Lalu Atharussalam memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/12).
Ia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Diperiksa untuk tersangka HA (Direktur PT Arka Jaya Mandiri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keteragannya dari Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/12).
Selain Lalu, Kejagung juga memeriksa dua pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, yakni BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah.
Para saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Termasuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Sumedana.
Sebelum ini, Kejagung juga memeriksa berulang kali TB Entus Mahmud Sahri yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Serang. Meski diperiksa intensif, orang nomor tiga di kabupaten tersebut sampai kini masih berstatus saksi.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA sebagai tersangka baru kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
HA ditetapkan tersangka menyusul Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni atau wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Ditambah, AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast yang juga lebih dulu ditetapkan tersangka.(Yudha Krastawan)