Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA sebagai tersangka baru kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
HA ditetapkan tersangka menyusul Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni atau wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Ditambah, AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast yang juga lebih dulu ditetapkan tersangka.(Yudha Krastawan)
