IPOL.ID – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp2,7 triliun. Penyelamatan yang negara tersebut dilakukan sepanjang tahun 2022.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/12).
Kendati demikian, jumlah ini lebih tak sebanding dengan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus maupun penuntut umum Kejaksaan RI.
Sepanjang tahun 2022, penyidik pidana khusus dan penuntut umum Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan aset sebesar RpRp21,1 triliun.
Selain itu korps adhyaksa juga menyita 11,4 juta dolar Amerika Serikat dan 646 dolar Singapura, serta 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
“Ditambah, 22 unit apartemen di Singapura, 1 properti di Australia dan 24 kapal dan beberapa mobil mewah juga turut disita Pidsus Kejaksaan se-Indonesia,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)