IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengisyaratkan akan memberikan penghargaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dkk.
Namun penghargaan tersebut akan diberikan jika penanganan perkara tersebut berjalan lancar dan sukses.
“Kalau reward (penghargaan) tunggu selesai dulu, kalau sudah selesai pasti ada evaluasi dari pimpinan. Mudah-mudahan dapat selesai dengan baik proses perkara ini,” kata Wakajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12).
Seperti diketahui, JPU yang menangani perkara Ferdy Sambo berasal dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta dan Kejagung. Jaksa gabungan tersebut saat ini masih on the track di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir, pemeriksaan terdakwa berarti dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan,” jelas Patris.(Yudha Krastawan)