IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka kasus dugaan pengancaman berinisial YR.
Keadilan restoratif itu disetujui melalui proses gelar perkara atau ekspose yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Kamis (7/7) lalu.
“Terhadap ekspos tersebut, Kejati DKI Jakarta menyetujui permohonan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (12/7).
Kasus pengancaman itu terjadi di sebuah warung kopi, Jalan Bekasi Timur IV, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, YS yangusai menenggak minum-minuman keras bermaksud membeli air mineral di warung yang berada di depan Masjid Al-Mutakim itu.
Namun setibanya di warung tersebut, tersangka justru melihat sekelompok anak-anak remaja, termasuk saksi korban Muhammad Al-Farabi dan Rahmat Hidayat yang sedang nongkrong.
“Melihat hal tersebut, tersangka kemudian menyuruh agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing guna menghindari tawuran. Namun oleh karena tersangka merasa tidak dihiraukan, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan saksi korban hingga berujung pengancaman,” ujar Ashari.
Atas perbuatannya, YS pun terpaksa dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Jatinegara hingga akhirnya disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Namun beruntung, proses hukum tersebut tak berlanjut hingga di penuntutan. Pasalnya, YS telah dibebaskan tanpa syarat setelah permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan oleh Kejati DKI Jakarta.(ydh)