Sebagaimana diketahui, Tahan Banurea merupakan salah satu terdakwa dari perkara yang sama. Tahan Banurea merupakan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), anak buah Veri Anggrijono yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Terdakwa Taufik menyatakan dirinya sama sekali tidak mengenal Tahan Banurea, dan juga tidak pernah memberikan uang Rp50 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Taufik selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) juga mengungkapkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Meraseti pada 12 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saya hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan tekanan,” ujarnya.
Taufik menjelaskan ketika di BAP di kantor Meraseti, awalnya memang dirinya menyebut nama Tahan.
“Saya teringat nama itu (nama Tahan-red) dari saudara Ira Chandra. Jadi saya mengarang awalnya. Kemudian jaksa yang memeriksa saya menyebut nama Tahan. Dalam hati saya, kenapa saya saja yang akan dijadikan tersangka. Lalu saya mengikuti jaksa yang memeriksa saya menyodorkan nama Tahan,” ujarnya.