Oleh: Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98
IPOL.ID – Penyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sangatlah kontroversial. Pada Selasa, 20 Desember 2022, ia meminta KPK tidak perlu sering-sering menggelar operasi Tangkap Tangan (OTT) karena membuat citra Indonesia menjadi buruk dan menyarankan lebih menggencarkan pencegahan dan Pendidikan melalui upaya digitalisasi demi mengurangi terjadinya korupsi.
Pernyataan LBP ini mendapat dukungan dari Menkopulhukam, Mahfud MD, Rabu, 21 Desember 2022, bahwa daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi.
Pernyataan kedua pejabat negara ini kontroversial. Kami, SIAGA 98(Simpul Aktivis Angkatan 98) berpendapat;
Pertama, digitalisasi sebagai suatu sistim pencegahan korupsi semestinya efektifitasnya tidak di sebandingkan dengan penindakan perkara korupsi, apalagi ditujukan pada penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab pencegahan dan penindakan adalah satu kesatuan dalam penyelesaian keadaan korup di Indonesia;