IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus memeriksa Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud. Tubagus diperiksa dalam kasus penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (2/12).
“Diperiksa untuk tersangka HA (Hasnaeni alias Wanita Emas),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (2/12).
Selain Tubagus, Kejaksaan Agung juga memeriksa HS selaku Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Serang dan TW selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tahun 2019.
“Pemeriksaan saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” jelas Sumedana. (Yudha Krastawan)