Dari beberapa solusi yang diusulkan, Dedi Mulyadi mendukung dan mendorong Kementan, KKP dan Pemkab Bangli untuk melanjutkan rencana aksi tersebut menjadi aksi nyata.
“Seharusnya Bupati (Bangli) sebagai pemangku wilayah berupaya menanggulangi pencemaran ini dengan didukung oleh Pemerintah Pusat (KLHK, KKP dan Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali. Sudah 5 tahun sejak 2017 hingga 2022 belum ada upaya apapun untuk mengendalikan pencemaran, saya tidak mau hal ini terjadi lagi,” tandas Dedi tegas.
Sebelumnya, tahun 2017 telah dilakukan peninjauan dan disusun rencana aksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pemulihan dari pencemaran yang belum separah sekarang. Namun belum terlihat upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk menerapkan rencana aksi tersebut sehingga memperparah pencemaran.(timur)