“Jika kita merefleksikan selama sewindu Undang-undang Desa ini berjalan hasilnya sudah sangat baik dan meningkatkan kualitas pembangunan di desa. Hanya saja masih ada kendala yang terjadi, terutama faktor kurangnya kualitas SDM,” ujar Arifin.
Arifin juga mengakui bahwa ada sebanyak 686 oknum Kades yang terjerat korupsi Dana Desa, dan faktor utama hal tersebut bisa terjadi yakni dinilai karena masih rendahnya kualitas SDM.
“Ada tiga hal yang menjerat Kepala Desa atas penggunaan dana desa ini. Satu, melanggar aturan dan tidak sesuai mekanisme. Kedua, dia terjebak dengan ketidakmampuannya mengelola atau karena kurangnya wawasan. Dan ketiga, terjebak dengan kepentingan politik mereka sendiri,” tegas Arifin. (Sol)