IPOL.ID – Aparat Polsek Mampang Prapatan menangkap tersangka pencurian berinisial AS, 26, yang juga residivis dalam kasus yang sama. Aksi pencurian terjadi di Klinik Siti Kotijah di Jl. Bangka XI, No. 101, RT 1/1, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang, Kompol Mashuri mengatakan, tersangka berinisial AS residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan. Namun kali ini pada Rabu (7/12), AS yang mabuk melakukan aksinya kembali mencuri di Klinik Siti Kotijah di Jl. Bangka XI, Mampang.
“Awalnya tersangka masuk kedalam klinik meminta obat penenang dan dilayani oleh korban Siti Izzati, 38, pemilik klinik. Namun karena obat yang diminta harus dengan resep dokter, hal itu urung diberikan sehingga AS keluar bahkan sempat adu mulut dengan pembeli bubur di depan klinik,” ungkap Mashuri pada Selasa (13/12).
Melihat tersangka AS dalam kondisi mabuk dan marah-marah, korban bersembunyi di dalam kamar mandi. Tersangka yang saat itu kembali masuk kedalam klinik dan mengetahui tidak ada orang kemudian menggasak hp yang tergeletak di meja.
Tak hanya itu, melihat laci tidak terkunci di kasir oleh AS dimanfaatkan dengan mengambil uang Rp200 ribu dalam laci tersebut. Setelah mendapatkan barang berharga itu, AS pun kabur.
Hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan. Nah, saat aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, semalam sekitar pukul 22.30 WIB, AS berhasil ditangkap.
“Tersangka AS ditangkap di Jl. Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, dengan barang bukti motor Yamaha Mio,” ungkap Mashuri.
Dalam pemeriksaan polisi, didapat bahwa AS mengakui pernah melakukan pencurian di tahun 2017, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang.
Kemudian mengaku pernah menjambret balita yang menggunakan kalung emas di daerah Kreo, Tangerang. AS juga melakukan pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Untuk sepeda motor Yamaha Mio yang diambil oleh bersangkutan pada satu minggu lalu. Namun uang Rp200 ribu hasil kejahatan di Klinik di Mampang habis dipakai untuk keseharian tersangka AS,” ujarnya.
Sementara, dalam kasusnya tersangka AS terjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara. (Joesvicar Iqbal)