Ketiga pembicara sepakat bahwa agenda perpanjangan masa jabatan adalah masalah yang melanggar konstitusi dan mencederai rakyat. Dan di akhir pernyataannya, Gatot mengatakan bahwa KAMI berkeinginan untuk menyelamatkan Indonesia dan mengiringi presiden menyelesaikan tugasnya hingga akhir jabatan.
Praktisi hukum A Yani, menegaskan tak ada ruang perpanjangan jabatan presiden.
“Isu 3 periode masih bisa jalan karena MPR masih bisa bersidang. Demikian juga perpanjangan masa jabatan. Lalu penjadwalan ulang Pemilu,” paparnya. (Sol).