IPOL.ID – Polri masih memburu dua tersangka kasus Robot Trading Net89, AA dan LSH. Kedua tersangka kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, keduanya sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice,” kata Azizah dalam keterangannya dikutip Rabu (25/1/2023).
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 8 orang tersangka. Tersangka berinisial DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan. Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.
Setelah pemberkasan selesai, Polri akan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Delapan tersangka itu ialah pendiri atau Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI)
Kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), (HS) dan Ferdi Iwan (FI).