Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Tabur Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Bandar Sabu Seberat 20 Kg
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Tabur Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Bandar Sabu Seberat 20 Kg
Hukum

Tim Tabur Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan Bandar Sabu Seberat 20 Kg

Iqbal
Iqbal Published 23 Jan 2025, 23:40
Share
2 Min Read
Proses penangkapan terpidana bandar narkoba berinisial DBR oleh Kejati DK Jakarta. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Proses penangkapan terpidana bandar narkoba berinisial DBR oleh Kejati DK Jakarta. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap seorang terpidana berinisial DBR di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/1/2025) malam.

Terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 20 kg tersebut ditangkap setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR sebagai bandar narkoba yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam,” kata Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan melalui keterangannya, Kamis (23/1/2025) malam.

DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara delapan tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika, tepatnya “melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram.” Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.

Baca Juga

Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, DPO Narkoba, Tim Tabur Kejati Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat menyampaikan tidak ada kenaikan harga tiket selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Dok/ASDP Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Tak Naik saat Mudik Lebaran 2025
Next Article Ilustrasi, Seekor kucing ditembak hingga tewas menggunakan senapan angin di Kelapa Gading. Foto: Istock @Kong Ding Chek Sadis, Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Gunakan Senapan Angin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?