Pemahaman utuh itu meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengamanan, komando, dan pengendalian. Kemudian, terwujudnya kesamaan persepsi cara bertindak dan kewajiban serta larangan bagi personel pengamanan stadion dalam rangka penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang sesuai aturan berlaku.
Selain itu, diharapkan pula penyelenggaraan kegiatan penilaian risiko pada penyelenggaraan kompetisi sepak bola dapat tepat sasaran, dan menjadi acuan bagi penerbitan izin penyelenggaraan kompetisi sepak bola.
“Peserta kursus ada 66 orang, terdiri atas personel Polri sebanyak 56 orang dan personel eksternal dari instansi terkait sebanyak 10 orang, seperti Kementerian PUPR, Kemenpora, Kementerian Kesehatan, PSSI, dan PT LIB,” pungkasnya. (ahmad)