IPOL.ID – Kasus balita berinisial AF, 2, yang tewas, semasa hidupnya kerap dianiaya ibunya Sri Wahyuni di Pasar Rebo. Usai menelan pil pahit, ibu kandung balita itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Ayah tiri balita perempuan AF, Sujatmiko, 32, pun geram dan pada aparat polisi, dia berharap ketiga pelaku kekerasan terhadap balita itu mendapat hukuman berat.
Ketiganya yang statusnya sudah ditetapkan tersangka yakni Sri Wahyuni selaku ibu kandung AF juga mantan istri Sujatmiko, Antonius Sirait dan Titin Hariyani, kakek dan nenek tiri dari AF.
Ketiga tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun berkaitan dalam kasus tewasnya AF.
“Ya selanjutnya dihukum seberat-beratnya saja. Biarin saja, biar dia merasakan penderitaan itu anak,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (22/1).
Sebab, akibat perbuatan Sri, AF ditelantarkan dan dijadikan jaminan utang sebesar Rp300 ribu sehingga berujung penganiayaan yang menewaskan korban dilakukan Sirait dan Titin.
Dari pemeriksaan penyidik, Sri ditetapkan sebagai tersangka penelantaran AF karena menjadikannya jaminan utang hanya Rp300 ribu sebagai biaya mengontrak bersama pria selingkuhannya.