“Kalau main tangan saya omelin, adik saya juga tahu. Dia (Sri) galak, kalau (AF) mau tidur rewel digetok kepalanya sama dia. Kalau pas nikah sama saya enggak ada (mengandung) anak,” ungkapnya.
Saat menikah, Sujatmiko menambahkan, dan mengandung, usia Sri masih berusia 16 tahun, sehingga dokter lalu memutuskan agar Sri menggunakan KB spiral menunda kehamilan hingga 5 tahun.
Nahas pernikahan Sujatmiko dan Sri berlangsung singkat, karena Sri justru berselingkuh dengan pria lainnya hingga pada akhir Tahun 2021 Sujatmiko resmi bercerai.
Nah, sambung dia, utang Sri Rp300 ribu kepada Sirait dan Titin, menjadikan AF sebagai jaminan utang. Itu buat membayar biaya mengontrak ketika Sri tinggal bersama dengan selingkuhannya.
“Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300 ribu, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya. Jadi pisah sama saya itu sama itu cowok, ngontrak enggak bayar. Jadi utang, anak jadi jaminan,” katanya.
Dalam kasus yang terungkap berdasar laporan dokter Kecamatan Pasar Rebo ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan tiga tersangka.